Speedboat BPOLBF Tak Perlu Kantongi Ijin untuk Berlayar, Ini Aturannya

Terkait ijin Clearence, Sisilia menambahkan, Speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat ijin Clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus Clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran.

“Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance,” ungkap Sesilia

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, bahwasanya kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF. Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo untuk mempercepat respon tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi. Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga,” jelas Sesilia.

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *