Ruteng, Info1news.com- Pada bulan Juni 2022 lalu, Lurah Mata Air dan Camat Reok Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak PT. Tiga Putra Longos untuk menimbun sementara minyak tanah di kelurahan Mata Air.
Terkait surat rekomendasi tersebut Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Manggarai, Bacharuddin Abbas menegaskan bahwa surat tersebut cacat prosedur.
Demikian Bacharuddin Abbas yang dikonfirmasi via pesan WA pada Selasa (6/12/2022) malam.
“Tentang surat itu mestinya bukan rekomendasi tapi surat keterangan dan itu cacat prosedur. Apa haknya camat Reok mengurusi persoalan tataniaga minyak tanah bersubsidi di kabupaten lain?” ungkap Bacharuddin Abbas.
Menurut Bacharuddin, mestinya yang mengeluarkan itu bukan selevel camat atau lurah sebab ini aktivitas antar kabupaten.
Diterangkan Bacharuddin, kalau pemerintah tingkat kelurahan Mata Air dan Kecamatan Reok mengeluarkan surat keterangan pelaku usaha itu mungkin bisa. “Tapi tidak tentang izin penimbunan minyak tanah bersubsidi,” tegasnya.
Dia menambahkan, penimbunab minyak tanah yang terjadi ditengah masyarakat Manggarai mengalami gejolak terkait kelangkaan minyak tanah.