Sedianya minyak tanah tersebut didistribusikan ke Pulau Longos Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat.
Namun Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Manggarai, Bacharuddin Abbas menilai, jika penimbunan tersebut berdasarkan surat keterangan dari Lurah Mata Air dan disahkan oleh Camat Reok.
Camat Reok, Ahmad Pahu yang dikonfirmasi Selasa malam belum menjawab perihal surat tersebut.
Pihak Pertamina Depo Reok via Sales Brand Manajer belum memberikan jawaban, sekalipun sudah dihubungi terkait penimbunan tersebut.
Kasus penimbunan sementara minyak tanah di kecamatan Reok tersebut terkuak setelah aparat intel Kodim 1612 Manggarai menemukan tumpukan minyak tanah di salah satu rumah warga di kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok pada Selasa (6/12) pagi.
Rumah tersebut milik AR, pemilik pangkalan minyak tanah PT. Tiga Putra Longos. (aka)