“Pelaku berasal dari Maros. Selama ini berjualan bakso di pasar malam,” ujar Ipda Iwan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 82 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
1
/
81
PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan Bibit Ikan ke Masyarakat Ulumbu
Komisioner KPU Manggarai Sebut Cawabup Fabi Abu Memiliki Alasan Tak Hadir Debat
Mitak Sebut, Hery Nabit Sukses Bawa Manggarai Peringkat 1 Penyelenggaraan Daerah Terbaik NTT
Breaking News: Kapolres Manggarai Ungkap Peristiwa Pengamanan di Poco Leok
PLN Bangun Infrastruktur Jalan di Mataloko, Warga: Akses Transportasi Semakin Lancar
KPU Manggarai Tetapkan Nomor Urut di Pilkada Serentak 2024
Orasi Politik Setus Mitak: Capaian Kinerja Pemerintah Tergantung Kondisi Keuangan Negara
Terima SK Izin Operasional, SMP Negeri 6 Reok Barat Resmi Dibuka
Dinkes Manggarai Aktifkan 249 Nakes Dirumahkan @Swaranet
1
/
81