Manggarai, Info1news.com– Rancangan UU (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah,” – kata juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril melalui tweeter @KemenkesRI, Senin (24/4) malam.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dr. Syahril.
Dia menjelaskan, beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain :
Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan.
Pasal ini mengatur tenaga Medis atau nakes yg telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik