Daerah

Terkait Kepemilikan Tanah NB, Ini Penjelasan Versi Arifin Manasa dan Versi Pemda

×

Terkait Kepemilikan Tanah NB, Ini Penjelasan Versi Arifin Manasa dan Versi Pemda

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, NTT telah melakukan penggusuran pilar tanah Nanga Banda (NB) yang terletak di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Rabu (29/6/2022) lalu.

Awalnya pihak yang mengklaim tanah itu kesal karena sebelumnya pihak-pihak yang menghadap wakil bupati menawarkan ide agar sebaiknya diagendakan pertemuan ulang untuk membahas persoalan yang sama.

Alhasil politisi Golkar itu di ruang kerjanya pada Jumat 27 Mei 2022 lalu menjanjikan akan menjadwalkan pertemuan di Nanga Banda

Tetapi faktanya, janjinya berbelok arah sebab pada Selasa 28 Juni 2022 pemerintah melakui Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus selaku otoritas pengelola aset malah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan dan pemberhentian segala aktivitas di atas tanah pemda yang berlokasi di Nanga Banda.

Haji Arifin Manasa pun akhirnya berkomentar terkait status kepemilikan tanahnya itu.

Dikisahkan Arifin Manasa, selama masa Kesultanan Bima di wilayah Kecamatan Reok yang dipimpin oleh Naib ( Raja Bicara) Abdullah Daeng Mananja pada tahun 1930 terdapat juga seseorang staf kerajaan atau dikenal dengan istilah Rato (tetua) yang bernama Abdurrahman.

Abdurrahman memiliki seorang anak bernama Khadijah. Begitu dewasa Khadija dipersunting Muhammad Saleh Daeng Manasa yang menjabat sebagai kepala desa.

Muhammad Saleh Daeng Manasa menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Lare untuk tiga wilayah, Desa Reok, Desa Baru dan Desa Kedindi. Pada tahun 1960 ia pernah menjabat sebagai kepala kampung Bari. Setelah 4 tahun menjabat ada pemilihan kepala desa Gaya Baru untuk 2 wilayah yaitu Nanga Lere dan Tengku Romot.

Dari pernikahan itu, jelas dia, lahirlah Marwia Manasa, Syarifudin Manasa, Marlia Manasa dan H. Zainal Arifin Manasa. Dari empat kakak beradik itu Syarifudin Manasa yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan fakta tersebut maka duduk letak penguasaan tanah Nanga Banda oleh H. Zainal Arifin Manasa sangat jelas, sebab dia merupakan keturunan langsung dari kakeknya Abdurrahman melalui garis sang ibu Khadijah yang merupakan anak tunggal dari Abdurrahman sebagai Rato.

“Pemberian tanah Nanga Banda ke Manasa dapat dianggap sebagai simbol kedekatan sekaligus hubungan baik antara Naib dan Rato. Setelah Rato (Abdurrahman) meninggal, lahan tersebut secara otomatis dikuasakan kepada Khadijah, ibu kami dan selanjutnya diserahkan ke saya waktu saya muda,” tutur H. Zainal Arifin Manasa ditemui Jumat (1/7/2022).

“Penguasaan lahan oleh saya di Nanga Banda diperkuat dengan beberapa alat bukti, berupa hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Reo yaitu Badarudin Har pada tahun 2011 yang dikemudian hari terjadi pembaruan pada tahun 2020 di bawah kepemimpinan Lurah Yos Sudarso,” tambahnya.

Dalam perjalanan, tutur dia, tanah tesebut dimanfaatkan untuk tambak garam sementara dilahan kering (pali) dipergunakan sebagai lokasi penggembalaan hewan ternak sapi dan kerbau.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group