Daerah

Terkait Kepemilikan Tanah NB, Ini Penjelasan Versi Arifin Manasa dan Versi Pemda

×

Terkait Kepemilikan Tanah NB, Ini Penjelasan Versi Arifin Manasa dan Versi Pemda

Sebarkan artikel ini

Lahan warisan itu juga sebagai lokasi tambak garam garapan oleh warga sekitar.

“Sebagai catatan bahwa aktifitas pertanian garam di Nanga Banda sudah eksis jauh sebelum pemerintah kabupaten Manggarai dibentuk. Tambak garam Nanga Banda berkontribusi terhadap program pengembangan garam yodium pada tahun 2001,” kisah Arifin.

Berkaitan dengan program nasional garam beryodium pada tahun 2001, Bupati Manggarai Anton Bagul sangat mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam yang didalamnya juga termasuk H. Zainal Arifin Manasa sebagai pemilik lahan tersebut.

Adapun bantuan yang diberikan berupa mesin pompa, selang dan terpal.

Meskipun rutin membayar pajak sejak namun Arifin Manasa belum mengurus sertifikat dikarenakan persoalan administrasi di tingkat Desa Reok dan Desa Baru.

Namun demikian, menurutnya, surat pajak dari tahun 1984 hingga tahun 2021 menjadi bukti autentik bahwa lahan seluas 3 hektare di Nanga Banda adalah miliknya.

Lahan milik H. Zainal Arifin Manasa di pagar sejak lama sejak lahan itu digarap namun pagar yang dibuat adalah pagar bambu sehingga gampang dirusak sapi yang diikat dan berkeliaran di lokasi tersebut.

“Pada bulan Juli 2021 saya mengganti pagar bambu dengan tiang beton dan kawat duri. Hal itu kemudian menjadi alasan bagi pihak tertentu mengarang cerita tentang tanah kami di lokasi Nanga Banda,” beber H. Arifin.

Ia pun turut membenarkan klaim kepemilikan tanah pemda di Nanga Banda.

Namun, jelas dia, posisi tanah pemda berbeda titik dengan tanah miliknya.

“Saya berbatasan langsung di sebelah Timur dengan tanah pemda. Dari pilar yang saya buat hingga ke sisi utaranya mencakup arena pacuan kuda,” terang Arifin.

Tokoh 65 tahun itu menambahkan, tanah milik Pemda merupakan tanah yang pada masa kolonial diserahkan kepada pihak Belanda oleh Raja Bicara Abdullah Daeng Mananja dengan alasan untuk dijadikan pangkalan udara guna mendukung aktifitas penjajahan pada masa itu.

Sementara itu Pemda Manggarai melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan (Tapem), Karolus Mance juga buka suara terkait status kepemilikan tanah Nanga Banda.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group