Ruteng, Info1news.com- Sebanyak 18 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Manggarai yang mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 mengadu ke DPRD Kabupaten Manggarai terkait hasil seleksi yang telah ditetapkan.
YDK atas nama 17 orang Nakes lainnya telah menyerahkan surat pengaduan tersebut ke lembaga DPRD Kabupaten Manggarai pada Senin (8/1).
Tidak hanya sebagai pengaduan, perihal surat tersebut juga sebagai permohonan untuk melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai.
Sebagaimana dalam suratnya, YDK dengan kawan-kawan (dkk), menyampaikan pengaduan dan permohonan untuk beraudiens.
Mereka yang menyampaikan pengaduan dan permohonan tersebut adalah tenaga honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai yang merasa di rugikan terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.
Dalam surat tersebut mereka mendesak agar pengaduan atas persoalan yang mereka hadapi agar segera diselesaikan sesuai tugas tugas dan wewenang lembaga DPRD.
Adapun terkait itu, mereka menulis bahwa lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 72 huruf s Undang-Undang No 27 Tahun 2009 mempunyai tugas dan wewenang yaitu menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dasar pengaduan mereka juga dengan memperhatikan Permen PAN-RB Nomor: 968 Tahun 2022, tanggal 30 Oktober 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
Selain itu, dasar lainnya adalah Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/f/2268/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjan Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehattan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022.