YDK dan kawan-kawan merasa dirugikan dengan Pengumuman Bupati Manggarai Nomor BKPSDMD 800/3638/X11/2022 Tanggal 31 Desember 2022 tentang hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.
Nilai Afirmasi
Para Nakes tersebut mengadukan hasil tes PPPK yang perhitungannya dinilai merugikan mereka.
Dasarnya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan Juknis yang ada, dalam hal ini Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/f/2268/2022.
Berdasarkan sejumlah fakta, mereka menjelaskan beberapa hal seperti, tidak lulus karena nilai afirmasi tidak dipakai untuk 13 orang peserta; tidak ada tambahan nilai afirmasi usia sebanyak satu orang;
Ada peserta dari luar Manggarai yang dinyatakan lulus di Puskesmas Lemarang karena ada tambahan nilai afirmasi Puskesmas terpencil sebanyak satu orang sehingga peserta di Puskesmas Lemarang dinyatakan tidak lulus; yang dinyatakan lulus berasal dari Puskesmas lain;
Peserta yang lulus bekerja di Dinas Kesehatan dan mendapatkan nilai afirmasi lama bekerja sebesar 68 poin.
Adapun nilai afirmasi yang tidak terpakai berkisar dari 46 point hingga 134 point, yang menyebabkan nilai total peserta seleksi berkurang sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi.
Terhadap apa yang mereka alami, pada tanggal 5 januari 2023 sudah menghadap Bupati Manggarai untuk mengadukan masalah tersebut.