Pendidikan

Terkendala Dua Hal Ini, 4 Sekolah Dasar Katolik di Manggarai Tak Dapat Dana BOS

×

Terkendala Dua Hal Ini, 4 Sekolah Dasar Katolik di Manggarai Tak Dapat Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Frans mengatakan, sekolah-sekolah umumnya sudah tahu ketentuan teknis tersebut. Karena itu, semua harus bekerja dalam ketentuan tersebut. Jadi yang tidak menepati deadline memasukkan berkas pasti tidak diakomodir.

Selama ini, kata Frans, pihaknya sudah berjuang ke kementrian pendidikan dan hasilnya, diberi toleransi ke sekolah-sekolah itu untuk menguplod berkas dengan deadline per 1 Maret 2023. Tetapi hanya 12 sekolah yang diakomodir kembali, sedangkan 4 yang lain belum.

Kemudian lanjut Frans, persyaratan teknis terkait dokumen merupakan hal yang paling vital. Sebab sesuai Pasal 8 Permendikbud No 63/2022, ada poin yang menyatakan, sekolah harus memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.

“Soal izin operasional itu jadi soal kedua. Sekolah-sekolah kadang tak menyimpannya secara baik, sehingga sulit ditemukan ketika diperlukan,” katanya.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group