Selama ini, lanjut Frans, yang ada soal berkaitan dengan izin operasional sekolah, Dinas memberikan surat keterangan sehingga diakomodir. Tetapi sekarang, surat keterangan sudah tidak dipakai lagi. Karena itu, sekolah harus mengantongi dokumen izin operasionalnya.
Sementara itu, Bendahara SDK Kedindi, Gual terus meminta perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai agar memperhatikan sekolah mereka.
Menurutnya, semua data sudah dikirim hanya masih belum ada kejelasan dari pemerintah.
Laporan: Wawan