Daerah

Tim Appraisal Ekspos Nilai Harga Tanah TPA Sampah di Kabupaten Manggarai

×

Tim Appraisal Ekspos Nilai Harga Tanah TPA Sampah di Kabupaten Manggarai

Sebarkan artikel ini

“Yang menjadi dasar penilaian indikasi oleh tim penilai yang pertama adalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia untuk melakukan pekerjaan penilaian,” beber Jacob.

Terkait dengan pengadaan tanah untuk pemerintah daerah, sebagai tim penilai harus merujuk pada aturan yang Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang menjelaskan bahwa aset milik daerah itu wajib diberikan nilai untuk memberikan kepastian dan terukur.

“Dengan begitu, supaya ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan saya berikan adalah harga indikasi yang wajar atas tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan umum yakni untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.

Dalam menentukan nilai ganti rugi dibagi menjadi dua ketegori yaitu nilai wajar tanah dan nilai wajar tanaman.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group