Hasil penilaian tim appraisal, dari tiga lokasi yang diusulkan oleh dinas DLHD Manggarai, diantaranya;
- TPA Ncolang estimasi luas kurang lebih 26.046 m2, dengan nilai harga wajar Rp45.904,50/m2. Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp 280.347.239,93.
- TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2 dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp 405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp 23.790.509,55.
- TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar; Rp 17.208.792,96.
Dari tiga lokasi tersebut, total nilai ganti rugi oleh pihak Pemda Manggarai terhadap para pemilik lahan yang mencakup tanah serta tanaman mencapai Rp 2.146.622.611,09.