Ruteng, Info1news.com – Siang itu Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 10.30 Wita, sebuah alat berat ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Manggarai masuk di area tanah seluas 16 hektare yang terletak di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Ekskavator itu ternyata dipakai oleh Pemerintah Kabupaten
Manggarai untuk menggusur beberapa pilar di area tanah yang diklaim sebagai hak milik oleh sekelompok warga Kelurahan Mata Air.
Meski sempat dihadang, proses penggusuran pilar yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Manggarai itu tetap berjalan.
Sekitar pukul 11.00 Wita, anggota Sat Pol PP bergerak cepat mengarahkan ekskavator menggusur pilar di tanah yang diklaim oleh Herdin Bahrun selaku ahli waris Supandri Daeng Malara itu.
Proses penggusuran dimulai dari area bagian utara dan terus ke arah bagian timur. Tak satu pun pilar dan kawat duri yang luput dari penggusuran hingga Herdin dan keluarganya nekat menghadang pergerakan ekskavator.
Merasa terhalang dengan aksi Herdin dan keluarganya para anggota Sat Pol PP pun berusaha mencegat hingga aksi saling dorong pun tak terhindari.
Herdin dan keluarganya kemudian datang menemui Wabup Manggarai, Heribertus Ngabut yang sedang memantau aktivitas penggusuran dari podium pacuan kuda.
Tak banyak bicara, Wabup menyerahkan pembicaraan sepenuhnya ke Kabag Tata Pemerintahan, Karolus Mance.
Keduanya pun sempat berdebat panas tentang sejarah dan dokumen kepemilikan tanah pemda.
Keluarga Herdin yang mempertahankan sejarah dan Karolus Mance yang mempertahankan dokumen membuat perdebatan mereka tak kunjung menemui titik solusi hingga akhirnya Wabup meninggalkan podium.
Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah tindakan penindasan dan semena-mena, sebab belum ada keputusan final dari pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Demikian pun pihak pemda mempertahankan argumentasi tentang dokumen yang menyatakan tanah itu seutuhnya milik pemda.