Daerah

Tim Pengaman Aset Gusur Pilar Tanah Nanga Banda, Warga Ngamuk Lempari Pol PP

×

Tim Pengaman Aset Gusur Pilar Tanah Nanga Banda, Warga Ngamuk Lempari Pol PP

Sebarkan artikel ini

Menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di pengadilan saat sidang.

“Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di pengadilan. Kalau mau berperkara silakan kita ke pengadilan, disana baru kami tunjuk,” jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.

Keluarga Herdin terus menuntut Pemda Manggarai tentang surat keputusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sudah sah milik pemda, sebab menurut mereka siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di tanah yang sedang diperkarakan sebelum ada keputusan final dan mengikat dari pengadilan.

“Surat dari pengadilannya tidak ada, pemerintah tak punya sertifikat, hanya ada dokumen yang tak jelas. Kami menilai tindakan pemerintah hari ini adalah cara yang brutal. Pemerintah tidak baik, kami tetap lawan ini,” tandas Herdin.

Tak puas ia pun bersumpah dengan menjilat tanah sembari mengutuk keras tindakan pemda.

“Sesuai dengan sumpah janji Raja Goa dan Raja Bima di mana pada waktu itu tidak boleh menindas Raja Goa. Kalau menindas maka terjadi sumpah dan sumpahnya itu lidah ke pantat, pantat ke lidah. Siapa yang berani mengambil hak kami maka akan rasakan itu. Demi Allah saya bersumpah,” ungkap Herdin sembari menjilat tanah.

Puncak dari segala keributan terjadi di tanah yang diklaim Haji Arifin Manasa saat ekskavator juga hendak menggusur pilar.

Intensitas keributan naik hingga terjadi aksi saling kejar dan lemparan batu ke arah Sat Pol PP. Tak sedikit anggota Sat Pol PP yang terkena lemparan dari ulah sekelompok orang yang coba menghadang ekskavator.

Para anggota Sat Pol PP pun berhasil memukul mundur sekelompok warga itu dengan pentungan.

Setelah berhasil memukul mundur ekskavator leluasa masuk menggusur seluruh pilar-pilar yang tercantap di tanah itu.

Sebelumnya Haji Arifin bersama keluarga mengamuk dan menanyakan apa urgensi pemda menggusur pilar tanpa ada ketetapan pengadilan. Padahal dari segi kewajiban warga negara mereka mengaku sudah membayar pajak bertahun-tahun.

Mereka juga kesal dengan ketidakhadiran Wabup Manggarai yang dengan cepat meninggalkan lokasi saat penggusuran.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group