“Kami minta Pak Wakil kesini. Mana Pak Wakil jangan menghindarlah. Tolong jangan jadi pengecut, kami butuh penjelasan bapak. Kami sudah menjalankan kewajiban kok kenapa negara menindas kami,” kata Disman warga yang terlibat dalam aksi saling dorong dengan Pol PP itu.
Tak berhenti disitu keluarga Manasa yang menentang aksi penggusuran itu mengklaim lahan mereka berada di luar lokasi yang merupakan tanah milik Pemda.
Mereka juga meragukan klaim kepemilkan dan luas tanah milik Pemda di Nanga Banda yang mengandalkan dokumen terbatas dengan mengandalkan hasil wawancara sejumlah toko saat konflik Nanga Banda mencuat. Sayangnya tokoh yang dijadikan Narasumber justru tidak memiliki kaitan dengan dengan pemilik asli tanah.
Menjawab itu, Kabag Tata Pemerintahan Karolus Mance menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bukan merupakan tuntutan hak kepemilikan melainkan hak pakai berdasarkan aturan PBB. Siapa yang tinggal di atas tanah itu maka ia wajib hukum membayar pajak dan masalah pajak bukan menjadi hal utama dalam kegiatan penggusuran ini.
Sedangkan terkait surat keputusan pengadilan yang dituntut warga, Karolus Mance menjelaskan bahwa pemda sedang mengamankan aset negara yang sudah diklaim sepihak oleh warga. Hal tersebut berdasarkan dokumen negara yang dipegang.
“Pemda punya dokumen jelas. Di dalam dokumen sudah tertera aset negara beserta luas dan batas-batasnya sebesar 16 hektare, sedangkan pihak sebelah hanya memakai sejarah, kalau pakai sejarah maka semua pihak juga bisa klaim. Nah atas dasar itu maka pemda ambil sikap agar aset negara ini segera diamankan,” begitu jelas Karolus.
Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat dan memanggil para warga yang mengklaim tanah tersebut untuk berdialog bersama.
Pada saat itu juga Pemda Manggarai meminta agar segera kosongkan lahan, tetapi tidak digubris, sehingga pada hari ini pemda langsung turun eksekusi.
Terpisah, Asisten Bupati Manggarai, Frumencius menambahkan bahwa kegiatan penggusuran hari ini merupakan kerja tim yang diutus Pemda Manggarai, yakni tim pengamanan aset.
Menurut Frumencius, aktivitas penggusuran hari ini merupakan sebuah keputusan bersama yang sudah disepakati tim sehingga tidak ada lagi yang bisa membatalkannya.
Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat melalui Camat Reok untuk memanggil warga agar mencari jalan keluar berdialog bersama. Tetapi sampai hari ini masih ada yang belum terima.
Untuk diketahui turut hadir dalam kegiatan penggusuran itu Kasat Pol PP Aldi Tjangkung, Kadis Perumahan Sipri Jamun, Camat Reok Ahmad Pahu dan Sekcam Reok Theobaldus Junaidin.