Info1News.com– Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, setiap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program sosial lainnya. Pengenaan PPN pada transaksi QRIS diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara seiring meningkatnya penggunaan pembayaran digital di masyarakat.