Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Satar Mese

Ruteng, Info1news.com- Polres Manggarai telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pantai Tilir Kampung Ndaong, desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese pada Minggu (1/1) lalu.

Demikian Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten dalam keterangan persnya di Mapolres Manggarai, Kamis (5/1) siang.
Akibat penganiayaan tersebut menyebabkan Ferdinandus Habu (31), warga asal Garang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara meninggal dunia sehari setelah peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat memberikan keterangan, AKBP Yoce Marten didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka R. A. Bahtera dan sejumlah pejabat Satreskrim Polres Manggarai lainnya.

Adapun ke tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersebut adalah warga asal kampung Longos, desa Beakondo, Kecamatan Satar Mese Barat dengan inisial RR, RJ, RN, FSR, YAH, BJ dan BP. Ke tujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Januari 2023 lalu.

Dalam penjelasannya, AKBP Yoce Marten menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/D.01/I/2023/Polsek Satar Mese, yang dibuat tanggal 2 Januari 2023 oleh saksi atas nama Klemens Ndapang .

Dalam laporannya, Klemens Ndapang seperti yang disampaikan AKBP Yoce menyatakan bahwa pada hari Minggu (1/1) sekitar jam 11.00 WITA, korban (alm. Ferdinandus Habu) bersama para saksi pergi pesiar ke pantai Tilir kampung Ndaong, desa Satar Loung dengan menggunakan mobil pickup cary Nopol L 9249 yang dikemudikan oleh Arnoldus Bambang.

Lanjut AKBP Yoce, pada pukul 15.00 WITA korban bersama para saksi pulang menggunakan mobil cary tersebut dan dalam perjalanan banyak mobil atau kendaraan yang parkir sepanjang jalan sehingga menyebabkan kemacetan.

Karena mobil pickup mereka tidak bisa lewat, lalu saksi turun dari kendaraan dan berjalan pelan menuju ke arah Barat.

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *