Atas perbuatan tersebut, tambah AKBP Yoce, para tersangka akan dikenai pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, subsdier pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (aka/gregorius setiawan)
Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Satar Mese
Alex Apri Kulas4 min baca