Kriminal

Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Satar Mese

×

Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Satar Mese

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatan tersebut, tambah AKBP Yoce, para tersangka akan dikenai pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, subsdier pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (aka/gregorius setiawan) 

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group