Kedua: Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk percepatan penurunan Stuntng di Desa sebagasr wujud komtmen dalam mendukung pencapaian target penurunan stunting sebersar paling sed krt 3,1% (tiga koma satu persen) tap tahun dan target antara prevalensi Stunting sebesar 10% (sepuluh persen) pada tahun 2024;
Ketiga: Mengoptimalkan peran Camat dalam hal memastikan Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting dalam APB Desa;
Keempat: Meningkatkan kinerja TPPS Kecamatan dan TPPS Desa sebagai upaya mewujudkan percepatan penurunan Stunting di Kecamatan dan Desa;
Kelima: Meningkatkan koordinasi lintas sektor di tingkat Kecamatan dan Desa sebagai wujud komtmen pelaksanaan konvergens percepatan penurunan Stunting. (aka)