Setelah berhasil, pelaku segera membawa motor hasil curian tersebut ke kampungnya. Pelaku kemudian membongkar beberapa bagian motor, seperti bodi, sayap, dan batok lampu.
Hal ini dilakukan oleh pelaku dengan tujuan agar sang pemilik motor tidak dapat mengenali motor tersebut.
Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari. Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke kanto Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut.