Sementara itu, Manager AP WVI Manggarai, Ignatius Anggoro, dalam sambutannya mengatakan “sebagai sekolah yang menyelenggarakan SRA, pemenuhan hak anak wajib dilaksanakan sejak anak tiba di lingkungan sekolah sampai anak meninggalkan lingkungan sekolah, salah satunya dengan ketersediaan air bersih”. Melihat kondisi UPTD SMPN 8 Ruteng yang tidak memiliki akses air bersih, maka Manager AP WVI Manggarai siap mendukung pemenuhan akses air bersih di lingkungan sekolah dengan mencoba membangun jaringan dari mata air menuju sekolah. “Pada dasarnya WVI siap mendukung pemenuhan air bersih di lingkungan sekolah dan pembangunan akses air bersih juga membutuhkan kerja sama yang baik antara WVI dan Sekolah serta pemerintah desa.”
Kegiatan Deklarasi ini, merupakan salah satu tahapan pembentukan Sekolah Ramah Anak, berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor : HK/398/2023 tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Manggarai Tahun 2023 dimana Bupati Manggarai menetapkan 64 Sekolah Ramah Anak mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP. Dengan Sekolah Ramah Anak diharapkan lembaga pendidikan mampu mewujudkan BARIISAN yakni Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman.