Hukum

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Melampui Tuntutan Jaksa 

×

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Melampui Tuntutan Jaksa 

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (14/2). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan. Vonis hakim melampaui tuntutan JPU yang hanya seumur hidup. (Foto: croping CNN).

Ruteng, Info1news.com- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman mati yang dibacakan lebih dari enam jam sejak pukul 10.00 WIB, pada sidang yang digelar, Senin (14/2) di PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group