“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) sore.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan sebagaimana disiarkan langsung sejumlah media nasional.
Vonis hakim tersebut melampui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman sumur hidup.