Hukum

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Melampui Tuntutan Jaksa 

×

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Melampui Tuntutan Jaksa 

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (14/2). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan. Vonis hakim melampaui tuntutan JPU yang hanya seumur hidup. (Foto: croping CNN).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) sore.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan sebagaimana disiarkan langsung sejumlah media nasional.

Vonis hakim tersebut melampui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman sumur hidup.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group