“Mari masyarakat sama-sama mendukung program SUTT yang dilaksanakan oleh PLN sebagai pendukung kemajuan infrastruktur Labuan Bajo,” kata Kepada Desa Golo Bilas, Fabianus G.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi kegiatan PLN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan segala proses pembayaran berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Senada dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di tempat terpisah Manager Unit Pelaksana Proyek Nusra Osta Melano, mengatakan nilai kompensasi lahan telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada dengan merujuk pada aturan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2021.
“Pembayaran kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari proses sosialisasi, identifikasi & inventarisasi, dan pengumuman yang sudah terlaksana di periode sebelumnya. Nilai kompensasi yang disampaikan ini berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kemudian disahkan oleh Kementerian Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK),” ujar Osta melano.